MENUMPANG DI
NEGERI SENDIRI
oleh Anis Unifah
Saya pernah
membaca kata-kata Haji Agus Salim, seorang pejuang kemerdekaan Indonesia yang ditetapkan sebagai salah satu Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 27 Desember 1961 melalui Keppres nomor 657 tahun 1961.
Beliau diberi gelar "Orang Tua Besar" (The Grand Old Man). Beliau menulis di Harian Neraca pada tanggal 25
September 1917 yang menyatakan "dalam
negeri kita, janganlah kita yang menumpang". Saya akan berbagi cerita
sedikit, mungkin ini adalah salah satu potret bahwa kita sedang menumpang di
negeri sendiri.
Suatu hari di
tahun 2013, teman saya kecelakaan yang mengakibatkan sepeda motornya rusak
parah dan dia harus dirawat di rumah sakit karena pendarahan di liver. Sebab
itu livernya harus dibersihkan dan satu minggu di rumah sakit menghabiskan
biaya sekitar 6 juta. Sepeda motor dan STNK-nya masih ditahan di kantor polisi
dekat TKP karena tidak bisa digunakan.
Setelah ia
keluar dari rumah sakit, dia meminta tolong saya untuk mengantarnya ke kantor
polisi tersebut. Dia berniat mengambil STNK dan sepeda motornya yang telah
rusak serta mengurus surat kecelakaan untuk diajukan ke Asuransi Jasa Raharja.
Sungguh lucu jawaban polisi tersebut, mereka meminta uang tebusan saat dia
mengambil STNK-nya sedangkan sepeda motornya yang tidak bisa dikendarai itu
boleh dibawa pulang. Bodohnya, teman saya menerima lalu memberikan sejumlah
uang yang bagi saya itu jumlah uang yang tak sedikit.
Setelah itu,
teman saya minta surat kecelakaan sebagai syarat mengajukan dana asuransi di
Jasa Raharja. Uang rumah sakit sebesar 6 juta itu masih hutang, karenanya dia
berniat mengajukan dana asuransi. Ini juga lucu, polisi mengatakan dana
asuransi dapat 6 juta dan untuk membuat surat kecelakaan teman saya harus
membayar uang rokok kepada polisi tersebut sebesar 1 juta karena telah
membuatkan surat kecelakaan. Coba bayangkan, uang asuransi dapat 6 juta itu pas
buat bayar tagihan rumah sakit, lalu uang 1 juta dapat darimana? Bukannya tugas
polisi itu membantu rakyat? Surat pernyataan kecelakaan kalau ngeprint di
rental print saja mungkin cuma habis 500 perak. Waoow, gila! Bodohnya lagi,
teman saya mengiyakan padahal saya sudah mati-matian bilang kepadanya ini tidak
benar. Dia menyetujui permintaan polisi tersebut dan tidak mendengarkan
kata-kata saya, aku marah padanya juga pada polisi tersebut.
Ini adalah salah
satu dari sekian banyak potret kita menumpang di negeri sendiri. Kita dianiaya
di negeri sendiri. Antara rakyat kecil dan pejabat ada jarak yang sangat jauh,
itu karena pejabat punya senjata dan punya harta yang tidak dimiliki oleh
rakyat kecil sehingga rakyat menjadi tertindas.
Ditambah lagi
tulisan Haji Agus Salim tentang “polisi dan rakyat” yang dimuat di harian
Fadjar Asia tanggal 29 November 1927 yang isinya: "sikap polisi terhadap rakyat, istimewa keganasan dan kebuasan polisi
dalam memeriksa orang yang kena dakwa atau yang hanya kena sangka-sangka
rupanya belum berubah-ubah. Hampir tiap hari ada pesakitan di depan landraad
yang mencabut "pengakuan" di depan polisi yang lahir bukan karena
betul kejadian melainkan hanya karena kekerasan siksa." Ternyata
memang dari dulu ya, jadi tidak kaget kalau begitu. Hanya sebagian kecil polisi
yang tidak seperti itu. Bukan polisi saja, tapi juga potret pelayanan-pelayanan
publik di Indonesia harus berubah menjadi lebih baik dan mengabdikan diri untuk
rakyat karena mereka sudah dibayar oleh negara, sedangkan negara telah
mengambil pajak dari rakyat jadi dengan kata lain rakyat telah membayar mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar